Sebanyak 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru Dibatalkan Penempatannya, P2G Pertanyakan Bagaimana Nasib Guru

- 9 Maret 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi: pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang batal mendapat penempatan
Ilustrasi: pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang batal mendapat penempatan /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

“P2G menilai Panselnas melanggar UU ASN Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan dan kesejahteraan,” ujar Kabid Advokasi P2G.

P2G turut mempertanyakan bagaimana bisa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru yang awalnya mendapatkan penempatan tiba-tiba dibatalkan. P2G mempertanyakan apa alasan yang melatarbelakangi pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru.

Eksistensi guru merupakan suatu kebutuhan bagi P2G sebagai upaya menciptakan peradaban bangsa. Oleh karena itu, P2G memprioritaskan adanya pemenuhan kebutuhan guru salah satunya dengan PPPK Guru tetapi malah dilakukan pembatalan penempatan untuk 3.043 pelamar P1 PPPK Guru.

Baca Juga: Kabar Baik, KPR Syariah Jadi Jalan Keluar ASN Memiliki Rumah Pertama Lewat BP Tapera, Kok Bisa?

Sementara itu, tingkat kebutuhan guru ASN di Indonesia sebanyak 1,3 juta guru hingga 2024. Jumlah kebutuhan guru ASN tersebut masih tinggi tetapi pemenuhan kebutuhannya baru mencapai 300 ribu dari 2021 – 2023.

Pada awal 2023, guru yang lulus seleksi PPPK sekaligus mendapatkan formasi sebanyak 293.860. Akan tetapi, terdapat 193.954 guru lulus passing grade malah tidak mendapatkan formasi daerah.

Selain itu, kebutuhan sebenar-benarnya terhadap guru PPPK adalah 781.844 formasi tetapi ajuan formasi dari Pemda ada tahun 2022 hanyalah 319.618 formasi. Jumlah tersebut hanya 40,9 persen dari kebutuhan sebenarnya.

Terdapat lulusan PPG, tenaga honorer kategori 2, guru honorer negeri, serta guru swasta dalam pelamar P1 PPPK Guru sebanyak 127.186 dari 319.618 formasi yang diajukan oleh Pemda.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK

Jumlah ini tentu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan nyata pada pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu memberikan jalan tengah dari persoalan PPPK Guru yang belum kunjung terselesaikan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah