Wajib, Dokumen Ini Harus Diunggah Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Bisa Batal ASN Kalau Lupa?

- 9 Maret 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022
Ilustrasi dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022 /Freepik/freepik

- Pas photo terbaru, pakaian formal (kemeja putih) dengan latar belakang foto merah

- Dokumen ljazah asli 

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Rilis Hari Ini! Segera Cek sscasc.bkn.go.id dan gurupppk.kemendikbud.go.id

- Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani peserta dan bermaterai 10.000 (DRH diisi terlebih dahulu, lalu di print, setelah itu tempel foto dan tanda tangan di atas materai, baru di-scan dan diupload).

- Surat Pernyataan 5 (lima) poin ditandatangani peserta dan bermaterai, yang isinya tentang:

1) Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap, hal itu karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2  tahun atau lebih;

2) Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Intip Biaya UKT ITB, Paling Sedikit Berapa Juta?

Peserta tidak pernah diberhentikan tidak hormat saat menjabat CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

3) Tidak menjabat CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI, Polri.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x