Wajib, Dokumen Ini Harus Diunggah Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Bisa Batal ASN Kalau Lupa?

- 9 Maret 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022
Ilustrasi dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahun 2022 /Freepik/freepik

4) Tidak berkedukan sebagai anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat partai politik praktis.

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Nasib MotoGP Setelah Ditinggal Valentino Rossi?

- Mengunggah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian.

- Mengunggah Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang  PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

- Mengunggah Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan lembaga.

Proses usul penetapan NI PPPK Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru Tahun 2022  akan diumumkan melalui https://sscasn bkn.go.id/.

Baca Juga: HORE! Dana Kesejahteraan Ini Bakal Didapatkan PNS yang Telah Memasuki Masa Pensiun, Apa Saja?

Proses pengusulan NI PPPK dilakukan sebagai langkah pengakuan menjadi ASN PPPK. Maka, pengunggahan dokumen harus diperhatikan.

Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi di laman resmi https:/bkpsdm.bondowosokab.go.id. atau website instansi daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x