1. Perlu diperhatikan bahwa guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi di akhir PLPG supaya melaksanakan verval berkas calon peserta PPG Daljab 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).
2. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
a. Pertama adalah terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan Direktorat Jenderal GTK.
b. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud.
c. Mempunyai NUPTK.
d. Selain itu juga masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah atau Kepsek.
Baca Juga: Rilis Pernyataan Sikap PGRI dan Forum Guru untuk Masalah P1 Guru PPPK Tahun 2022 yang Dibatalkan
e. Kondisi sehat jasmani dan rohani.