Dirilis, Form Baru di Sscasn PPPK Guru 2022, Sudah Bisa Dibuka Tendik Mulai 10 Maret. Ada Ketentuan Khusus...

- 11 Maret 2023, 12:33 WIB
Ilustrasi Form Baru di Sscasn PPPK Guru 2022, Sudah Bisa Dibuka Tendik Mulai 10 Maret
Ilustrasi Form Baru di Sscasn PPPK Guru 2022, Sudah Bisa Dibuka Tendik Mulai 10 Maret /Freepik/Freepik/drobotdean

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar penting untuk pelamar PPPK guru 2022 terkait dengan form baru di Sscasn.

Munculnya form baru di akun Sscasn pelamar PPPK guru 2022 ini untuk para pelamar.

Dari form baru yang muncul pada pelamar PPPK guru 2022 ini, menandakan bahwa Panselnya memberikan kesempatan kepada pelamar yang tidak lolos untuk mengajukan sanggahan.

Dalam hal ini, yang perlu diketahui oleh pelamar PPPK guru 2022 yang tidak lolos adalah terdapat ketentuan untuk guru saat melakukan sanggahan.

Baca Juga: Resmi, Ini Pembagian Sesi Seleksi PPPK Teknis Formasi Tahun 2022 dengan Metode CAT BKN, Cek Selengkapnya...

Seperti diketahui bahwa di akun Sscasn masing-masing pelamar, terutama bagi pelamar yang telah dinyatakan tidak lolos bahwa ada form baru di akun Sscasn.

Setelah guru melakukan login di akun masing-masing, maka akan ada tampilan baru, yaitu seleksi kompetensi PPPK Pra Sanggah.

"Apakah Anda ingin mengajukan sanggah?"

Pada tulisan di atas, juga ada tombol berwarna kuning untuk guru mengajukan sanggahan.

Untuk sanggahan yang dilakukan oleh guru yang tidak lolos seleksi PPPK guru 2022, bisa mengajukan sanggah yang dimulai pada tanggal 10 Maret 2023.

Baca Juga: Info GTK Kifah Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Perubahan...

Masa sanggah akan berakhir pada tanggal 12 Maret 2023, oleh sebab itu guru bisa melakukan sanggahan sebelum tanggal berakhir yang telah ditentukan.

Perlu menjadi catatan bahwa sebelum mengajukan sanggahan, guru juga harus mempersiapkan bukti-bukti.

Ketika guru mengklik form Ajukan Sanggah, nantinya akan muncul form sanggah nilai SKD PPPK guru.

"Anda hanya dapat menyanggah bila terdapat kesalahan dalam pengumuman hasil nilai ujian SKD PPPK Guru Alasan Sanggah yang Anda isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dengan bukti yang benar dan jelas," tulis keterangan di form sanggahan.

Baca Juga: Mantap Banget, PNS Akan Dapat Tunjangan Rp50 juta per Bulan Kalau Mau Pindah ke IKN, Makin Sejahtera...

Adapun untuk form sanggahan yang muncul, terdapat data harus diperhatikan oleh guru, diantaranya adalah:
1. Afirmasi disabilitas
2. Afirmasi sertifikat pendidik
3. Nilai ujian teknis
4. Nilai ujian Sosio kuktural - manajerial
5. Nilai ujian wawancara
6. Nilai ujian total

Selain itu, juga terdapat alasan sanggah yang juga wajib guru jawab.

Sebagai informasi bahwasanya yang bisa disanggah adalah hasil nilai bukan mengenai perubahan penempatan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah