2. Peserta didik yang juga merupakan pemegang KIP.
3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau yang termasuk pada jenjang khusus, seperti:
Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Setiap Sesi, Jangan Lupa Cek Lokasi!
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Masih berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Terdampak akibat bencana alam
- Bagi peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Termasuk peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Tercatat sebagai pelajar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, serta masuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.