Tidak Semua Siswa Bisa Mendapat Bansos, Inilah Penerima PIP 2023, Simak Selengkapnya

- 13 Maret 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi penerima PIP 2023
Ilustrasi penerima PIP 2023 /Labuan Bajo Terkini /Kemendikbud

2. Peserta didik yang juga merupakan pemegang KIP.

3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau yang termasuk pada jenjang khusus, seperti:

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Setiap Sesi, Jangan Lupa Cek Lokasi!

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Masih berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Terdampak akibat bencana alam

- Bagi peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Termasuk peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Tercatat sebagai pelajar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, serta masuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x