Resmi, Juknis PAN-RB Baru terkait Penyesuaian Penetapan PPPK Guru Tahun 2022

- 14 Maret 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi. Berikut ini  juknis Menteri PANRB soal penyesuaian penetapan PPPK guru 2022
Ilustrasi. Berikut ini juknis Menteri PANRB soal penyesuaian penetapan PPPK guru 2022 /Antara/Bambang Dwi Marwoto./

Pada poin pertama disampaikan bahwa penyesuaian penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN PPPK di lingkungan Pemda terdapat sebanyak 108.659 (seratus delapan ribu enam ratus lima puluh sembilan).

Baca Juga: Resmi, Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022. Pemprov Banten Rilis Info Lengkapnya di Link Berikut...

Sejumlah 108.659 terdapat di 472 (empat ratus tujuh puluh dua) instansi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam juknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

Pada poin kedua, pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai ASN PPPK dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah (PPK) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pada poin ketiga disampaikan bahwa semua biaya yang timbul dikarenakan keputusan ini, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah.

Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Edaran Pengusulan NI PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 Maret

Sementara itu, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dikatakan bahwa akan diubah sebagaimana mestinya.

Contoh penyesuaian penetapan di instansi Pemerintah Aceh untuk guru Agama Islam:

1. Guru yang semula ditempatkan di SMA N 1 Kota Jantho berubah penempatannya menjadi SLB N Kota Jantho.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x