2. Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai PPPK dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah (PPK) yang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penuhi Persyaratan Ini yuk, Agar Bisa Mengisi Jabatan JPT Madya atau JPT Pratama di Kemenpan RB!
3. Seluruh biaya yang timbul disebabkan keputusan ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah.
Juknis dalam Keputusan Menteri tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut sudah ditetapkan.
Apabila di kemudian hari terdapat adanya kekeliruan, dikatakan dalam juknis bahwa akan diubah sebagaimana mestinya.
Adapun contoh dari penyesuaian penetapan di instansi Pemerintah Aceh untuk guru Agama Islam adalah sebagai berikut.
1. Guru yang semula mendapat penempatan di SMA N 1 Kota Jantho berubah penempatannya menjadi SLB N Kota Jantho.
2. Guru yang semula mendapat penempatan di SMA N 1 Kota Tanah Pasir berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Nisam.