Pada Persekjen sebelumnya Persekjen nomor 6 tahun 2020 dijelaskan perihal :
1. bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, maka selanjutnya akan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing.
2. Untuk guru yang belum mengantongi SK inpassing maka akan diberikan TPG yang senilai Rp1.500.000 per bulan.
Baca Juga: Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair? Simak Jadwal Resmi Pencairan TPG Melalui Ini
Pasca Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek merilis kebijakan baru di tahun 2021, disebutkan adanya perubahan jumlah TPG bagi guru non PNS, yaitu:
1. Bagi guru mendapatkan TPG yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing setiap bulan bagi yang sudah mempunyai SK inpassing.
2. Bagi guru mendapatkan TPG sejumlah Rp1.500.000 per bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing.
Dalam Persejen tersebut, disebutkan pula bahwa bagi guru berstatus honorer atau non PNS, kemudian saat nantinya lulus menjadi PPPK, maka akan terima tambahan regulasi.
Dimana, dalam Persekjen nomor 18 tahun 2021, disebutkan bahwa penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, akan mendapatkan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.