Jika guru yang berstatus honorer kemudian nantinya lulus dan menjadi PPPK, maka akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Misalnya saja, guru honorer mendapatkan tunjangan Rp Rp1.500.000 dan mengalami kenaikan jika lulus sebagai PPPK dengan tunjangan yang didapat sebanyak Rp 2.966.500.
Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Nasib Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Komisi II DPR: Segera Lakukan Finalisasi
Jika merujuk pada daftar tabel gaji Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK, bagi PPPK golongan IX yakni guru S1 PPPK akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp 2.966.500.
Maka, gruu honorer yang sudah lulus PPPK, akan secara otomatis mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.***