Adanya info 41 P1 PPPK guru Kemdikbud 2022 asal Cianjur yang batal penempatan, menyisakan tanya, apakah masih bisa jadi ASN atau tidak.
Kemdikbud mengungkapkan info sekaligus solusi bagi guru P1 yang batal penempatan lewat akun instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud. Dalam unggahannya, Kemdikbud menyebut bahwa guru P1 yang batal penempatan bukan berarti juga batal kelulusannya.
Baca Juga: Yes, Sudah Mulai Pencairan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1, Penerima TPG Cek Infonya
Namun, bagi P1 yang batal penempatan, yang dibatalkan hanyalah penempatannya saja.
Sehingga, guru P1 pada seleksi PPPK guru Kemdikbud 2022, terumana bagi 41 P1 guru di wilayah CIanjur tersebut akan tetap menjadi prioritas menjadi ASN PPPK.
Jika merujuk pada Juknis seleksi PPPK guru Kemdikbud 2022 nomor 49/P/2022 , maka guru yang berstatus P1 tidak perlu lagi ikut tes pada seleksi PPPK, dan akan menjadi prioritas di seleksi PPPK.
Kemdikbud juga menyebut bagi pelamar P1 tersebut akan otomatis diikutsertakan pada proses seleksi PPPK guru Kemdikbud 2023. Kemudian pelamar P1 yang batal penempatan tersebut juga tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Itu artinya jika merujuk pada pernyataan Kemdikbud diatas, pelamar P1 termasuk 41 guru asal Cianjur yang batal penempatan di seleksi PPPK guru 2022, akan tetap berpeluang diangkat ASN di seleksi PPPK guru 2023 mendatang.
Semoga informasi ini bermanfaat.***