Hingga 7 April, Para Guru Non PNS dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023, Asalkan…

- 18 Maret 2023, 08:33 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan proses pencairan tunjangan insentif
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan proses pencairan tunjangan insentif /Dok. Kemenag

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama atau Kemenag membagikan kabar gembira melalui surat edarannya baru-baru ini. Kabar bahagia yang terdapat dalam surat edaran dengan Nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 ditujukan kepada para guru Non PNS di lingkungan RA atau Raudlatul Athfal dan Madrasah, baik itu tingkat MI, MTs, maupun MA.

Para guru non PNS tersebut akan diberikan tunjangan insentif Kemenag 2023 asalkan melakukan pengajuan terlebih dahulu sebelumnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari SIMPATIKA Kemenag pada 13 Maret 2023, para guru non PNS dapat mengajukan tunjangan insentif 2023 hingga 7 April 2023.

Baca Juga: Info PPPK Guru Kemdikbud 2022: 41 P1 Cianjur Batal Penempatan, Kemdikbud : Masih Bisa Jadi ASN!

Adapun pengajuannya dilakukan melalui akun SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) masing-masing.

Selanjutnya guru non PNS diharapkan mengisikan dengan benar beberapa data berikut ini dalam pengajuannya, antara lain nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir sesuai dengan KTP.

Lalu, sesuai dengan kartu keluarga atau KK, yaitu nama ibu kandung. Selain itu, diperlukan juga pengisian data yang benar untuk kecamatan serta kode pos madrasah tempat guru non PNS bernaung.

Pengajuan tersebut nantinya akan diajukan dan disetujui atau tidak oleh Kankemenag kabupaten/kota. Adapun pemberian persetujuan diberikan waktu hingga 14 April 2023.

Baca Juga: Profil Rania Maheswari Yamin, Cicit Pahlawan Nasional Mohammad Yamin dan Keturunan Mangkunegaran

Guru non PNS yang disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif Kemenag 2023.

Sebelumnya diketahui bahwa besaran tunjangan insentif ini sebesar Rp250 ribu tiap bulannya dengan dipotong pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, perbulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenag, 10 Oktober 2022.

Sementara itu, Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menuturkan persyaratan yang harus dipersiapkan ketika proses pencairan nantinya, antara lain KTP, Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.

Baca Juga: ASIK! PPPK Guru Resmi Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini, Tenaga Pendidik Wajib Tahu

Lalu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (diunduh dari SIMPATIKA). Setelah itu, guru Non PNS penerima insentif dapat langsung mendatangi Bank Mandiri terdekat untuk pencairannya.

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” tutur Zain.

Dengan diberikannya tunjangan insentif ini, Zain berharap dapat memotivasi guru non PNS untuk meningkatkan lagi kinerjanya dalam meningkatkan mutu serta layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tukasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x