Mendesak, 9 Hari Lagi Guru dan Kepsek Wajib Telah Siap sebelum 31 Maret 2023. Ada Agenda Penting Ini...

- 22 Maret 2023, 11:10 WIB
9 Hari Lagi Guru dan Kepsek Wajib Telah Siap sebelum Tanggal 31 Maret 2023
9 Hari Lagi Guru dan Kepsek Wajib Telah Siap sebelum Tanggal 31 Maret 2023 /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru dan kepala sekolah yang wajib bersiap sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Info untuk guru dan kepala sekolah ini terkait dengan agenda penting dari Kemdikbud Ristek yang wajib dilakukan oleh guru maupun kepala sekolah.

Agenda penting untuk guru dan kepala sekolah yang dimaksud adalah pemutakhiran data sarana dan prasarana, batas waktu 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.

Adanya pemutakhiran data ini dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Baca Juga: SELAMAT, TPG Cair 2023, tapi Bukan Triwulan 1, melainkan yang Ini. Banyak Ditunggu Guru...

Seperti diketahui bahwa sarana dan prasarana di sekolah merupakan penunjang yang penting untuk dikelola oleh guru maupun kepala sekolah.

Sebab dengan adanya sarana dan prasarana di sekolah turut mencerminkan kualitas pendidikan di sekolah.

Hal ini juga dilatar belakangi dari ada kondisi sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang kurang memadai, seperti atapnya bocor, temboknya rusak, maupun bangku-bangku di sekolah yang mau roboh.

Oleh sebab itu, untuk guru dan kepala sekolah harap memanfaatkan kesempatan untuk tahun 2023 ini pada DAK yang harus dimutakhirkan datanya di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.

Baca Juga: CAIR, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 untuk Guru, ternyata Ada yang Jadi Penyebabnya. Tendik Wajib Tahu...

Hal ini disebabkan bantuan yang diberikan oleh Kemdikbud Ristek pembacaannya dari Dapodik.

Dalam hal ini pada Dapodik nya harus disesuaikan dengan kondisi sekolah yang sebenar-benarnya.

Lebih lanjut yang perlu diperhatikan saat melakukan pemutakhiran data Dapodik adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

2. Data-data yang dimutakhirkan termasuk:
- Data prasarana pendidikan
- Data sarana pendidikan (termasuk pada buku, APE, TIK, dan lain sebagainya)
- Ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan)

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Penggerak soal Program PPG Dalam Jabatan 2023, Lebih Mudah Sertifikasi?

3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pemantauan, dan juga verifikasi data satuan pendidikan yang sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya, termasuk data ketersediaan dan sarana serta prasarana.

Dalam hal ini untuk panduan pemutakhiran Dapodik bisa diunduh melalui laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023.

Segera lalukan pemutakhiran data di Dapodik sebelum tanggal 31 Maret 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x