RESMI, Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN, jika Tidak Bisa Dihapus...

- 21 Maret 2023, 10:12 WIB
Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN
Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru honorer pastikan penuhi syarat wajib ini dari MenpanRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Syarat untuk guru honorer ini akan berdampak pada kelanjutan guru honorer ke depannya.

Apakah guru honorer yang bersangkutan bisa diangkat menjadi ASN atau tidak.

Sebab, guru honorer juga termasuk ke dalam kategori non ASN yang dimaksud oleh Pemerintah.

Berdasarkan surat edaran MenpanRB nomor B/408/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan tanggal 27 Februari 2023.

Baca Juga: CATAT, Kemenag Rilis Jadwal Lengkap Sholat, Imsak, dan Buka Puasa Bulan Maret 2023. Catat Waktunya

Lebih lanjut surat edaran yang membahas mengenai pendataan data non ASN ini, terdapat beberapa poin yang perlu menjadi catatan bagi tenaga non ASN termasuk guru honorer.

Pertama, data tenaga non ASN berjumlah 2.360.673 per tanggal 30 November 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x