Guru ASN Tambah Jaya Sentosa, Dapat Tunjangan Sertifikasi Sekaligus Tambahan TPP, Ajib Banget..

- 22 Maret 2023, 21:41 WIB
Ilustrasi guru ASN
Ilustrasi guru ASN /Antara/Lucky R.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Tunjangan Insentif 2023 untuk Guru Non PNS? 7 Data Ini Jangan sampai Salah, Apa Saja?

c. Kondisi kerja. TPP berdasarkan aspek kondisi kerja nya, diberikan pada pegawai ASN yang bertugas di daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi,

d. Kelangkaan profesi. Apa yang dimaksud kelangkaan profesi? Yakni ASN yang menanggung profesi dengan tugas yang memiliki kemampuan khusus dan juga langka,

e. Prestasi kerja. TPP juga bisa diberikan pada pegawai yang memiliki prestasi dalam mengemban tugas, pun memiliki inovasi yang tinggi,

f. Selain kriteria di atas, TPP juga bisa diberikan dengan mempertimbangkan aspek lainnya yang pastinya objektif, selama itu diperbolehkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Media Inggris Soroti Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, hingga Ancaman Sanksi untuk Indonesia

Maka, penerima tunjangan sertifikasi guru bisa menerima TPP yang bersumber dari APBD dan diberikan oleh pemerintah daerah, sedangkan tambahan penghasilan justru yang tidak boleh diberikan pada penerima tunjangan sertifikasi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x