c. Kondisi kerja. TPP berdasarkan aspek kondisi kerja nya, diberikan pada pegawai ASN yang bertugas di daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi,
d. Kelangkaan profesi. Apa yang dimaksud kelangkaan profesi? Yakni ASN yang menanggung profesi dengan tugas yang memiliki kemampuan khusus dan juga langka,
e. Prestasi kerja. TPP juga bisa diberikan pada pegawai yang memiliki prestasi dalam mengemban tugas, pun memiliki inovasi yang tinggi,
f. Selain kriteria di atas, TPP juga bisa diberikan dengan mempertimbangkan aspek lainnya yang pastinya objektif, selama itu diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Maka, penerima tunjangan sertifikasi guru bisa menerima TPP yang bersumber dari APBD dan diberikan oleh pemerintah daerah, sedangkan tambahan penghasilan justru yang tidak boleh diberikan pada penerima tunjangan sertifikasi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik.***