Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

- 27 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi tunjangan guru PNS
Ilustrasi tunjangan guru PNS /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Adanya tunjangan sebesar Rp6 juta cair di antara kategori guru-guru terpilih? Simak penjelasannya berikut ini.

 Kategori guru yang bisa menerima tunjangan tambahan sebesar Rp6 juta yaitu bisa dilihat dari tabel gaji sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih guru dari kategori ASN atau PPPK dengan golongan dan ruang tertinggi yang mendapatkan gaji hampir Rp6 juta rupiah, kemungkinan bisa mendapatkan jumlah tunjangan yang sama.

Baca Juga: KABAR TERBARU Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Alhamdulillah Cair...

Jenis tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang berjumlah sebesar satu kali gaji pokok, sebagaimana termuat dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud No 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi ini akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Saat ini, tengah menginjak bulan Maret atau bulan ketiga sebagaimana pada peraturan tersebut, tunjangan sertifikasi sedang dalam tahap dicairkan.

Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Sudah Cair Sebelum Lebaran untuk Wilayah Ini, Cek Segera!

Kemungkinan guru dengan kategori guru PNS bersertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp6 juta rupiah adalah guru PNS bersertifikat golongan IVe.

Nominal gaji pokok ini dirangkum dari Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019, yakni gaji pokok PNS golongan IVe sebesar Rp5.901.200.

Tentunya jumlah gaji yang akan diterima bisa jadi lebih besar karena belum ditambahkan tunjangan yang lain, seperti tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, dan jenis tunjangan yang lain.

Baca Juga: SAH, Guru Harap Bersiap untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023, Segera...

Lalu bagaimana dengan tunjangan guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik? Apakah mengikuti UMK daerah yang telah ditetapkan?

Dalam hal ini, guru sertifikasi non-ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.500.000, khususnya bagi guru yang telah melakukan surpassing.

Informasi tersebut dirangkum dari laman resmi pemerintah yaitu Puslapdik Kemdikbud yang menyediakan informasi seputar guru, tunjangan, hingga kebijakan Kemdikbud.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Naungan Kemenag Segera Terima Tunjangan Insentif 2023. Apa Saja Syaratnya?

Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai gaji pokok PNS, hal ini berlaku untuk semua guru PNS di manapun mereka berada.

Jadi, meskipun UMK setiap daerah di Indonesia berbeda, tetapi gaji pokok guru PNS akan tetap sama karena dilandasi oleh peraturan yang sama.

Itulah penjelasan mengenai guru yang akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp6 juta dan tentunya ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku untuk guru PNS. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x