Seleksi PPPK Guru 2023 Ada Kabar Baru, Menteri PANRB Bikin Honorer Daerah Ini Senang!

- 27 Maret 2023, 17:51 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas lewat SE terbaru beri ketentuan soal pengadaan ASN 2023 termasuk untuk guru honorer yang akan jadi PPPK guru.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas lewat SE terbaru beri ketentuan soal pengadaan ASN 2023 termasuk untuk guru honorer yang akan jadi PPPK guru. /Dokumen KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru 2023 sangat dinanti. Namun, proses seleksi ini tidak akan dibuka hingga seleksi PPPK guru 2022 rampung.

Pada seleksi PPPK guru 2022, terdapat 3.043 guru pelamar P1 yang batal mendapatkan penempatan. Bukan gagal menjadi ASN, Dirjen GTK Nunuk Suryani menyebutkan para pelamar tersebut akan mendapatkan penempatan pada PPPK guru formasi 2023.

Selain pelamar P1 PPPK guru 2022 yang batal penempatan kemudian mendapatkan keistimewaan pada PPPK guru 2023, ada guru honorer lainnya yang bakal diistimewakan.

Para guru honorer ataupun honorer bidang kependidikan lainnya yang ada di daerah tertentu akan menjadi fokus pemerintah dalam pengadaan ASN, dalam hal ini PPPK 2023.

Baca Juga: Hore, Jelang Seleksi PPPK 2023, Pemko Pekanbaru Mulai Melakukan Pendataan. Tenaga Honorer Wajib Bersiap...

Hal itu dipaparkan Menteri PANRB lewat surat edaran dengan Nomor B/521/M.SM.01/00/2023 tentang Pengadaan ASN tahun 2023.

Sikap pemerintah dalam mengutamakan guru honorer menjadi pegawai PPPK 2023 sejalan dengan arah kebijakan pengadaan ASN yang disebutkan Menteri PANRB sebelumnya.

Guru honorer yang merupakan tenaga di bidang pendidikan, mengisi peran penting di pelayanan dasar yang disebut-sebut akan menjadi prioritas.

Baca Juga: Perpanjang Kekalahan Beruntun, Pelatih PSIS Semarang: Inilah Sepak Bola

SE Menteri PANRB yang diterbitkan pada 14 Maret 2023 itu merupakan imbauan agar PPK instansi pusat dan daerah segera mengusulkan kebutuhan ASN di instansi masing-masing sesuai ketentuan dan waktu yang ditetapkan.

Untuk usulan kebutuhan PPPK di instansi daerah, baik itu PPPK guru, kesehatan, dan lainnya, ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dengan ASN.

Selain itu, jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2023, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, kondisi geografis daerah, hingga kemampuan anggaran juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Jenis Istirahat Buat Kamu yang lagi Capek, Butuh Healing dan Mentok Ide

Menteri PANRB juga memberi ketentuan bahwa kebutuhan PPPK tahun 2023 diprioritaskan untuk memenuhi pegawai bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan.

Unit kerja atau satuan pendidikan yang diutamakan disebut berada pada daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Dengan begitu, guru honorer yang mengabdi di daerah tersebut akan menjadi prioritas dalam PPPK guru 2023.

Kemudian, usulan kebutuhan PPPK 2023 juga diutamakan bagi satuan pendidikan atau unit kerja yang tidak mendapatkan alokasi tambahan pengawai baru dalam pengadaan ASN tahun sebelumnya.

Baca Juga: Berkah Ramadhan Bagi Honorer, Menteri PANRB dan DPR Telah Diskusikan Nasib Non ASN, Hasilnya…

Menteri PANRB menyebutkan usulan kebutuhan ASN tersebut harus memuat data terkait analisis beban kerja, eksisting pegawai, struktur organisasii, jumlah usulan kebutuhan ASN, hingga masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Usulan disampaikan lewat aplikasi e-formulasi sejak 20 Maret 2023 dan selambat-lambatnya dilakukan pada 30 April 2023.

Bagi guru honorer yang instansinya tidak menyampaikan usulan kebutuhan PPPK guru 2023 hingga waktu yang ditentukan, instansi tersebut akan dinyatakan tidak membuka seleksi ASN PPPK 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x