Update Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Kemenag, Sejumlah Wilayah Telah Cair. Apakah Daerah Anda Termasuk?

- 29 Maret 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 Kemenag
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 Kemenag /FreeImages/scoppc

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru tentang adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 telah terbit. Sejumlah wilayah telah mendapatkan pencairan dari Kemenag.

Kabar baik tersebut memang menjadi info yang sangat ditunggu oleh tenaga pendidik, karena tunjangan sertifikasi guru 2023 yang dicairkan Kemenag tersebut sangat membantu peningkatan kesejahteraan mereka.

Pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri juga akan sangat terbantu dengan adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 oleh Kemenag.

Perlu diketahui, tunjangan sertifikasi guru bersumber dari dua kementerian, yaitu Kemenag dan Kemdikbud. Keduanya memiliki perbedaan dalam mekanisme pencairan tunjangan tersebut.

Baca Juga: KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya

Dalam proses pencairan tunjangan tersebut, Kemenag melakukannya berdasarkan pada Keputusan Direktur Pendidikan Islam no 7475 tahun 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, pada pasal 4 disebutkan bahwa “Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja”.

Hal yang berbeda terjadi dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dari Kemdikbud. Para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud harus menunggu status valid pada Info GTK yang dimilikinya.

Ternyata, saat ini telah diketahui adanya perbedaan dalam Info GTK antara tahun 2022 dan 2023, yang kemungkinan menjadi alasan keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemdikbud.

Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2023, Inilah 4 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Belum Banyak Diketahui

Info GTK 2022 menunjukkan status valid secara umum di bagian atas laman tersebut, sedangkan tahun 2023 terlihat lebih detail status valid pada masing masing poin.

Meskipun demikian, kabar baik telah ada di Info GTK. Status valid telah terdapat di sejumlah poin dalam laman tersebut yang ditandai dengan perubahan warna menjadi biru.

Poin-poin yang telah berwarna biru tersebut adalah tentang NUPTK, Beban Mengajar, Usia, Keaktifan, dan beberapa poin lainnya.

Sementara poin Format Pembayaran dan Validitas Data, tergolong ke dalam poin yang belum valid yang ditandai dengan warna kuning.

Baca Juga: Seleksi Sekolah Kedinasan oleh 7 Kementerian atau Instansi Pemerintah dari Kemenpan RB, Pilihan Selain PTN PTS

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube @Guru Abad 21, terkait kepada sejumlah daerah yang telah mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru, berikut datanya secara lengkap:

- Jakarta Timur

- Kampar

- Bone

- Lotim

- Cianjur

- Tangerang

- Indramayu

- Bogor

- Garut

- Babelan

Baca Juga: 10 Urutan Provinsi Terbanyak yang Masuk SNBP 2023, Jatim Masih yang Tertinggi

- Subang

- Jambi

- Agam

- Sukabumi

- Bali

- Cirebon

Perlu diketahui, pencairan tunjangan sertifikasi guru yang terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023 tersebut, merupakan bawaan dari tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Dungeons And Dragons : Honor Among Thieves, Chris Pine sangat Terkesan ketika Bintangi Film Ini

Hal lain yang perlu diketahui, bahwa Kemenag memiliki juknis yang mengatur bahwa para guru di bawah naungannya akan mendapatkan pembayaran tunjangan secara bulanan.

Sedangkan Kemdikbud tidak memiliki juknis yang menjadi dasar adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru secara per bulan.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x