Baca Juga: Mutasi Polri, Kadiv Humas: Kapolri Keluarkan 4 TR Mutasi
4. Salah satu syarat perpindahan dari jabatan lain adalah dengan mengikuti hingga lulus uji kompetensi bagi jabatan fungsional,
5. Ketentuan mengenai uji kompetensi yang dimaksud, ditetapkan oleh direktur jenderal pada bidang jabatan fungsional guru,
6. Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa pembiayaan untuk PNS dalam hal mendapat sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG,
7. Pengangkatan guru PNS ke jabatan fungsional guru, dilakukan hingga enam bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Bagi guru PNS daerah yang ingin segera naik pangkat ke jabatan fungsional guru, perhatikan ketentuan dalam surat edaran oleh Dirjen GTK ini.***