Ternyata Guru PNS Bisa Naik Pangkat, Dirjen GTK Menetapkan 6 Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- 29 Maret 2023, 21:13 WIB
Ilustrasi Guru PNS yang naik pangkat
Ilustrasi Guru PNS yang naik pangkat /Dian Sulistiono/

Baca Juga: Mutasi Polri, Kadiv Humas: Kapolri Keluarkan 4 TR Mutasi

4. Salah satu syarat perpindahan dari jabatan lain adalah dengan mengikuti hingga lulus uji kompetensi bagi jabatan fungsional,

5. Ketentuan mengenai uji kompetensi yang dimaksud, ditetapkan oleh direktur jenderal pada bidang jabatan fungsional guru,

6. Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas berupa pembiayaan untuk PNS dalam hal mendapat sertifikat pendidik dengan mengikuti program PPG,

7. Pengangkatan guru PNS ke jabatan fungsional guru, dilakukan hingga enam bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB Digelar, Sekretaris Kementerian Buka Suara

Bagi guru PNS daerah yang ingin segera naik pangkat ke jabatan fungsional guru, perhatikan ketentuan dalam surat edaran oleh Dirjen GTK ini.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x