Ternyata Pencairan Tunjangan Guru Tahun Ini Berbeda. Mengapa? Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

- 31 Maret 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

Sri Mulyani menambahkan penjelasannya tentang adanya alokasi anggaran sebesar Rp11,7 triliun untuk tujuan pembayaran tunjangan hari raya bagi pegawai pusat.

Di samping itu, untuk ASN PNS dan PPPK daerah terdapat alokasi dana anggaran sebesar Rp17,4 triliun. Jumlah tersebut dapat ditambahkan lagi dengan APBD yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Proyek Strategis hingga Pembangunan Wilayah, ini Prioritas Kementerian PUPR di Tahun 2024

Pada kesempatan yang sama, Menkeu mengungkapkan tentang adanya perbedaan dalam hal pembayaran tunjangan hari raya di tahun ini bagi guru dan dosen.

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,”kata Sri Mulyani.

Hal yang berbeda tersebut adalah akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Mewakili pemerintah, Sri Mulyani mengharapkan agar dengan adanya pembayaran THR akan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan adanya kegiatan belanja kebutuhan hari raya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Perda terkait THR agar tunjangan tersebut bisa dicairkan mulai H-10 Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x