Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PNS Daerah yang ingin mengajukan tambahan penghasilan, salah satunya adalah harus memiliki NUPTK. Selain itu, guru yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat mengajar pada sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain 2 syarat tersebut, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memaparkan secara rinci persyaratan apa saja yang harus guru PNS Daerah penuhi.
Berdasarkan Permendikbud No 4 Tahun 2022, ada 8 persyaratan bagi guru agar menjadi penerima tambahan penghasilan, antara lain:
1. memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. belum memiliki sertifikat pendidik
4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4
5. memiliki NUPTK