6. melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. terdaftar pada Dapodik.
Baca Juga: INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda
Demikianlah persyaratan untuk mengajukan tambahan penghasilan. Jadi, guru PNS yang belum terdaftar sebagai penerima TPG jangan sedih dulu karena masih ada jenis tunjangan lain yang disediakan pemerintah untuk Anda.***