Belum Terima TPG? Guru PNS Bisa Ajukan Tunjangan Ini, Simak Syaratnya!

- 1 April 2023, 22:19 WIB
Ilustrasi tunjangan guru PNS
Ilustrasi tunjangan guru PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

6. melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. terdaftar pada Dapodik.

Baca Juga: INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda

Demikianlah persyaratan untuk mengajukan tambahan penghasilan. Jadi, guru PNS yang belum terdaftar sebagai penerima TPG jangan sedih dulu karena masih ada jenis tunjangan lain yang disediakan pemerintah untuk Anda.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x