HEBOH! TPG Kemenag Cair sebelum Lebaran. Ternyata Ada Kriteria Khusus Penerima yang Harus Dipenuhi

- 30 Maret 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi TPG Kemenag yang cair sebelum Lebaran
Ilustrasi TPG Kemenag yang cair sebelum Lebaran /pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru atau biasa disebut TPG yang berasal dari dan Kemenag yang diperuntukkan untuk guru, kepala sekolah dan pengawas dikabarkan akan cair sebelum Lebaran. Hal tersebut juga ditambahkan di akun YouTube Guru Abad 21 yang menyatakan sudah banyak daerah yang mencairkan tunjangan profesi guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun YouTube Guru Abad 21, daerah paling banyak yang sudah mencairkan TPG adalah provinsi Jawa Barat, Dengan kira-kira ada sembilan Kemenag di Jawa Barat seperti di Subang, Cianjur dan lain sebagainya.

Pencairan TPG Kemenag tersebut tentunya tidak semua bisa mendapatkan. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar guru, kepala sekolah dan pengawas madrasah bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Selamat, Kemenag akan Salurkan Tunjangan Khusus Guru Total Rp73 Miliar, Maksimal Diterima pada April 2023

Lalu, apa sajakah kriterianya? Simak penjelasan di bawah ini.

11 Kriteria Penerima TPG Kemenag

Kriteria penerima TPG madrasah dari kemenag sudah diatur pada surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 7475 Th 2022 Bab III Bagian A tentang kriteria penerima tunjangan profesi. Ada 11 kriteria yang tertuang dalam surat keputusan tersebut. Di antaranya adalah:

1. Guru, kepala sekolah, dan pengawas mempunyai pendidikan terakhir minimal Strata 1 atau sederajat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x