3. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;
4. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
5. Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
Baca Juga: 5 Tips Menyiapkan Sahur dan Buka Puasa di bulan Ramadhan yang Sering Terlupa, Cek Selengkapnya
6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Peraturan lengkap tentang pembayaran tunjangan guru di bawah naungan Kemenag tersebut dapat dipelajari dari LINK ini.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari jdih.kemdikbud.go.id, bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan tidak akan dibayarkan apabila berada dalam kondisi berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;