BERITASOLORAYA.com – Dalam proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, Kemendikbud telah menetapkan kebijakan konsep jalur PPDB. Pada kebijakan ini terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Ketentuan mengenai penetapan masing-masing jalur pada konsep jalur PPDB ini telah dijelaskan oleh Kemdikbud dalam edaran resminya yang berbentuk PDF. Edaran resmi ini bisa diunduh oleh guru dan tenaga pendidik dengan mudah di website resmi Kemdikbud.
Pada konsep jalur PPDB ini telah ditetapkan ketentuan pada masing-masing jalur penerimaan peserta didik baru. Masing-masing jalur memiliki ketentuan penetapan yang berbeda dengan jalur yang lainnya.
Baca Juga: Intip Fasilitas Pocadi di Ombudsman RI , dari Perpusnas untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat
Seperti informasi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud, keterangan mengenai ketentuan penetapan masing-masing jalur pada konsep jalur PPDB ini adalah sebagai berikut.
- Jalur Zonasi
Pemerintah Daerah telah menetapkan jalur zonasi bagi calon peserta didik di satuan pendidikan. Calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi menggunakan jalur ini.
Jadi bagi calon peserta didik baru bisa mendaftarkan diri ke satuan pendidikan yang berada dalam wilayah zonasinya.
Domisili calon peserta didik ini berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika tidak memiliki KK, maka bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah.
Baca Juga: 5 Program Pelatihan Google untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Cek Selengkapnya