Dengan demikian, jika guru penggerak lulus uji pengetahuan maka ia dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini diterbitkan oleh LPTK penyelenggara program PPG Dalam Jabatan.
Demikian penjelasan mengenai program PPG Dalam Jabatan bagi guru penggerak sesuai peraturan terbaru.***