CUKUP 1 Kali Ujian, Guru Penggerak Bisa Langsung Sertifikasi di PPG Dalam Jabatan? Intip Peraturan Terbaru

- 4 April 2023, 15:02 WIB
Para guru, termasuk guru penggerak, berkesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan status sebagai guru sertifikasi
Para guru, termasuk guru penggerak, berkesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan status sebagai guru sertifikasi /

Dengan demikian, jika guru penggerak lulus uji pengetahuan maka ia dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Lakukan Hal Ini untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023

Sertifikat pendidik ini diterbitkan oleh LPTK penyelenggara program PPG Dalam Jabatan.

Demikian penjelasan mengenai program PPG Dalam Jabatan bagi guru penggerak sesuai peraturan terbaru.***

 

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x