Selain itu, diharapkan juga bisa mendorong kerjasama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan berkualitas bagi peserta didik.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.paud.dikdasmen, berikut empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diberlakukan bagi peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi ini mendapatkan kuota minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta menyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi ini mendapatkan kuota minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: CATAT, Penentuan Nasib Guru Honorer Jadi ASN Tinggal Menunggu Hari, Ketahui Agenda Penting Ini
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berpindah tempat tinggal mengikuti tempat tugas orang tuanya.
Ketentuan peserta didik dapat mendaftar diharuskan memiliki bukti berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua.