Kontribusi besar guru penggerak memang menjadi keuntungan saat guru penggerak mau mengajukan diri untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Jadi, dengan hal tersebut guru penggerak akan bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan dapat menjadi penerima tunjangan sertifikasi.***