UPDATE Guru Penggerak: Peserta Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Saat Ikuti Ujian Ini..

- 5 April 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi dengan ikuti program Kemdikbud ini
Ilustrasi. Guru penggerak bisa dapatkan tunjangan sertifikasi dengan ikuti program Kemdikbud ini /Dok. GTK Kemendikbudristek/

Baca Juga: Sebanyak 2.000 Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Jelang Lebaran, Tapi Khusus untuk Daerah Ini Saja

Jadi, hal ini adalah kesempatan besar bagi guru penggerak untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan yang tentunya bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan yang menyertai.

Dalam rangkaian program PPG Dalam Jabatan, guru yang lolos dan berhasil menjadi peserta nantinya akan mendapatkan penempatan untuk melakukan kuliah dan menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Dari perkuliahan tersebut, rangkaian mendapatkan sertifikat pendidik akan dimulai selama sekitar 1 tahun atau 2 semester.

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

Langkah tepat untuk guru penggerak segera mengajukan diri untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan adalah karena kategori guru penggerak bisa tidak wajib mengikuti pembelajaran.

Mengapa? Karena pendidikan yang telah didapatkan oleh guru penggerak akan mendapat penyetaraan dalam kompetensi PPG Dalam Jabatan.

Setelah pembelajaran di perkuliahan, rangkaian PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan dengan adanya praktik di lapangan dan guru penggerak memiliki hak istimewa kembali.

Baca Juga: PENTING: Guru Non PNS Segera Ajukan Tunjangan, Waktu 2 Hari Lagi! Simak Caranya…

Guru penggerak telah dibebaskan dari praktik lapang dan guru penggerak akan cukup mengikuti uji pengetahuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x