Ia menambahkan, para bupati di wilayah Papua Barat Daya telah bersedia untuk mengakomodasi para guru PPPK.
Edison memastikan hal itu dan mengatakan bahwa hak guru PPPK adalah sama dengan hak para guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di akhir penjelasannya Edison mengatakan bahwa pembayaran gaji guru PPPK yang menjadi tanggung jawab Pemprov Papua Barat Daya adalah semenjak Januari 2023.
Sementara pembayaran gaji untuk bulan-bulan sebelumnya merupakan tanggung jawab Pemprov Papua Barat.***