Segera sampai di Tahap Usul Penetapan NI PPPK, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta PPPK 2022

- 8 April 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan peserta PPPK 2022
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan peserta PPPK 2022 /pch.vector/Freepik

Baca Juga: CEK Tarif Tol sebelum Berangkat Mudik, Antisipasi Biaya Membengkak

1. Fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikannya.

2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani peserta seleksi PPPK, pun jangan lupa harus bermaterai. Formulir isiannya juga harus menyertakan pasfoto melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau bisa juga laman lain yang ditentukan Panselnas PPPK.

3. SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian yang nantinya diterbitkan kepolisian RI.

4. SK sehat jasmani maupun rohani dari dokter berwenang yang statusnya adalah PNS ataupun dokter yang telah bertugas pada pelayanan kesehatan pemerintah.

5. SK tak mengonsumsi apalagi tak kecanduan NAPZA dar unit pelayanan kesehatan pemerintah ataupun pejabat berwenang dari lembaga untuk pengujian indikasi zat adiktif.

6. Surat pernyataan yang mana formulirnya disediakan pejabat fungsional BKN.

Baca Juga: RESMI, Belum sampai Batas Usia Pensiun PNS 65 Tahun, Bisa Kena Pemberhentian Karena Ini

Calon PPPK yang telah diangkat bisa juga tak akan mendapat NI PPPK tanpa menyertakan hal-hal berikut dalam penetapan usul:

1. Usul penetapan NIP yang dibuat mengacu pada contoh dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tak terpisahkan.

2. Pernyataan pengangkatan calon PPPK berdasarkan ketetapan dari pejabat PPK yang berwenang.

3. Fotokopi ijazah/STTB yang telah legalisir oleh pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikan maupun tugasnya.

4. Satu set DRH yang ditandatangani peserta seleksi dan juga bermaterai yang formulir isiannya disertai pasfoto. Formulir DRH tersebut telah disediakan dalam https://sscasn.bkn.go.id.

5. Surat pernyataan yang mana formulirnya disediakan pejabat fungsional BKN.

Baca Juga: UPDATE, Kenaikan Pangkat Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di 2023 Aturannya Begini, Uji Kompetensi Cuma Sampai..

6. Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun atas permintaan sendiri.

7. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI.

8. SK Sehat jasmani dan rohani.

9.SK tak mengonsumsi/kecanduan NAPZA, psikotropika maupun zat adiktif lain. SK tersebut harus ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dari pejabat berwenang pada badan/lembaga.

10. Surat pernyataan dari PPT pratama yang nantinya akan menerima penempatan calon PPPK pada unit kerja di lingkungannya sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, bagi peserta seleksi PPPK.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah