SIMAK, THR Tahun 2023 untuk Tenaga Honorer Cair Hanya dari Ini dan Ketentuan Lulusan PPPK 2022

- 2 April 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi. Informasi  THR tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi. Informasi THR tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK guru tahun 2022 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK Guru tahun 2022 dipertanyakan, apakah nantinya akan mendapatkan atau tidak.

Pada dasarnya dalam juknis yang mengatur tentang THR dan gaji-13 tahun 2023, disampaikan bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan untuk Aparatur Sipil Negera (ASN).

 

Namun ternyata dalam juknis tersebut, terdapat ketentuan yang berlaku dalam pencairan THR tahun 2023 dan juga gaji-13. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer dan lulusan PPPK Guru tahun 2022?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut informasi mengenai THR tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Semi Final Spain Masters 2023: Gregoria Mariska Cetak Kejutan Besar

1. THR untuk Lulusan PPPK Guru Tahun 2022

Sebelum mengetahui mengenai penyaluran THR tahun 2023 untuk lulusan PPPK tahun 2022, terlebih dahulu harus mengetahui tentang kapan tenaga honorer tersebut resmi diangkat sebagai ASN PPPK.

Sebab, diangkatnya sebagai ASN PPPK, berdasarkan SK akan menentukan pencairan THR.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x