Peserta seleksi PPPK guru tahun 2022 yang telah lulus juga diminta untuk menyiapkan dokumen penting, antara lain:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar.
3. Transkrip nilai yang digunakan untuk melamar.
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai.
5. Surat pernyataan yang telah ditanda tangani oleh peserta yang bersangkutan dan dibubuhi materai.
Baca Juga: PNS, Guru, Hingga Pensiunan Belum Terima THR di Rekening? Menteri Keuangan Jamin Hal Ini..
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang telah dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah.