Baca Juga: Beasiswa PMDSU 2023 Buka HARI INI, Buruan Cek Informasinya
6) Surat keterangan yang menegaskan bahwa seseorang tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya hanya dianggap sah jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Agar surat keterangan tersebut dianggap sah, maka harus ditandatangani oleh dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah; atau
b. Pejabat yang memiliki wewenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan tes atau uji coba pada zat narkoba yang dimaksud.
Jika salah satu persyaratan yang terdapat dalam poin 1 hingga poin 6 tidak terpenuhi atau surat pernyataan yang ditandatangani tidak benar, maka orang yang bersangkutan tidak akan dapat diberikan nomor induk PPPK.***