SEGERAKAN, Calon PPPK Guru Wajib Mengisi DRH, Mari Ketahui Apa saja yang Harus Dilengkapi Peserta

- 10 April 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Guru yang sedang mengisi DRH
Ilustrasi peserta PPPK Guru yang sedang mengisi DRH /cottonbro studio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com Tahap pengumpulan DRH sudah bisa dilakukan mulai tanggal 11 hingga 24 April 2023. Ke depannya, akan dilanjutkan dengan tahap penetapan nomor induk PPPK. Menyangkut pengisian DRH atau pemberkasan, dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh peserta PPPK Guru? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta PPPK Guru agar bisa sukses menggenggam nomor induk dan SK pengangkatan PPPK Guru.

Seluruh peserta seleksi PPPK Guru yang telah dinyatakan lulus dan akan diangkat menjadi calon PPPK Guru, wajib menyerahkan surat lamaran yang diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam dengan syarat telah sesuai dengan ditentukan oleh Panselnas penerimaan PPPK Guru.

Surat lamaran tersebut wajib disertai beberapa dokumen lainnya yang akan ditujukan pada pejabat PPK. Dokumen lainnya yang menyertai surat lamaran pegawai PPPK Guru adalah:

 Baca Juga: THR 2023 Belum Cair sesuai Tanggal yang telah Ditentukan? Silahkan Lapor ke Sini

1. Fotokopi ijazah yang telah terlegalisir dari pejabat berwenang dengan kualifikasi pendidikan sesuai lowongan yang dilamarnya.

2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani peserta dan juga ditempel materai. Formulir isiannya harus sudah tercetak dengan pasfoto yang disediakan di laman resmi SSCASN atau di laman lainnya yang ditetapkan Panselnas.

3. SKCK resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara RI.

4. Surat keterangan yang menjelaskan peserta PPPK guru sehat jasmani dan rohani dari dokter berwenang yang berstatus PNS atau dokter selain PNS yang bertugas di unit kesehatan pemerintah.

5. Surat keterangan bebas konsumsi/kecanduan zat sejenis NAPZA atau zat adiktif yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dalam pengujian zat narkoba dan zat adiktif yang dimaksud.

 Baca Juga: PENTING, Calon PPPK Guru 2022 Dapat Instruksi Khusus dari Daerah Berikut, Cek Secepatnya

6. Surat pernyataan yang mana formulir isiannya disediakan pejabat fungsional pada bidang kepegawaian, surat pernyataan tersebut berisi:

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, atau juga diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lain di perusahaan BUMN/BUMD.

c. Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau anggota Polri.

d. Tidak menjadi anggota maupun pengurus parta politik, dan tak terlibat ke dalam politik praktis.

e. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.

Baca Juga: RESMI, Ini Ketentuan Ikuti SKT Tambahan CPPPK 2023 Kemenag, Digelar Terbatas, sampai 2 Hari Saja...

Untuk persyaratan yang mengklaim tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, bisa dikecualikan untuk PPPK yang diberhentikan dari tugasnya secara hormat tidak dari permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kerja

Begitupula bagi PPPK yang diberhentikan secara hormat tapi tidak dari permintaan sendiri karena telah melakukan pelanggaran disiplin.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x