AWAS JANGAN SALAH! Inilah 6 Berkas Penting DRH untuk Formasi PPPK Guru 2022

- 10 April 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi pengisian DRH
Ilustrasi pengisian DRH /Karolina Grabowska /Pexels

Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Kendaraan Baru Miliki SUT dan SRUT, Nominalnya Segini!

Sebagai acuan, pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1) Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.

2) Pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administratif dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a. Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan keabsahan surat lamaran.

Salah satu syarat untuk mengajukan surat lamaran adalah harus mengikuti format yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pengadaan. Kedua, surat lamaran harus ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan.

b. Pemeriksaan keabsahan mencakup pengecekan kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah yang dimiliki oleh peserta seleksi dengan persyaratan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam tugas pekerjaan yang ditawarkan.

Baca Juga: SAH, THR Sebanyak 3 Kali THR akan Diterima Pensiunan PNS Tahun Ini

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku:

i. Calon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas atau sederajat yang sudah terdaftar di kementerian pendidikan baik itu ataupun menteri agama dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi atau dari lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan pada saat kelulusan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah