CAIR Mei, Guru Kategori Berikut Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Caranya Gampang Banget

- 5 April 2023, 21:47 WIB
Ilustrasi. Para guru kategori berikut ini masih bisa mengajukan diri menjadi penerima tunjangan insentif 2023 sebelum 7 April 2023.
Ilustrasi. Para guru kategori berikut ini masih bisa mengajukan diri menjadi penerima tunjangan insentif 2023 sebelum 7 April 2023. /aruni/canva.com



BERITASOLORAYA.com – Para guru kategori berikut ini masih bisa mengajukan diri menjadi penerima tunjangan insentif 2023 sebelum 7 April 2023. Tunjangan ini kabarnya sudah bisa dicairkan pada bulan Mei.

Kesempatan emas mendapatkan tunjangan insentif 2023 ini masih terbuka lebar bagi guru madrasah dan RA yang berstatus bukan PNS atau non PNS di yang mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkap bahwa pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp324 M yang akan disalurkan kepada 216.416 guru non PNS seluruh Indonesia.

Baca Juga: AJUKAN sebelum 7 April, Guru Honorer Bisa Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Mei

Ali Ramdhani juga mengingatkan pengajuan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS ini dibuka hingga 7 April 2023.

Dengan demikian, para guru non PNS ini hanya memiliki waktu tidak lebih dari 2 hari lagi sebelum tanggal 7 April 2023 mendatang.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Ali Ramdhani.

Baca Juga: Penyaluran Rp73 Miliar Tunjangan Guru RA dan Madrasah Kemenag Tidak Boleh Disunat. LaNyalla Peringatkan Ini...

Perlu diketahui, tunjangan insentif 2023 adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS yang mengajar di MI, MTs, MA, dan MAK serta RA.

Untuk menerima tunjangan insentif 2023, guru non PNS ini harus juga berstatus non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, syarat-syarat lain yang harus dipenuhi guru penerima tunjangan insentif 2023 adalah harus memiliki NUPTK, berstatus guru tetap di madrasah, memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4, serta beban kerja yang dimiliki minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Baca Juga: WADUH Tunjangan PPPK Guru di Daerah Ini Dinilai Janggal, Terima Nominal Jauh Lebih Kecil…

Kemudian, guru penerima tunjangan ini juga tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun serta bukan penerima bantuan lain yang bersumber dari DIPA Kemenag.

Untuk mengajukan diri sebagai penerima tunjangan ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Berikut ini cara mudah mengajukan tunjangan insentif 2023:

1. Buka akun SIMPATIKA Anda

2. Klik tombol ‘Tunjangan Insentif GBPNS’ yang ada di bagian kiri bawah laman

Baca Juga: TPG Belum Cair? TENANG, Guru Tetap Dapat Tunjangan Ini di Bulan April 2023, Nominalnya Lebih dari Gaji Pokok!

3. Pada laman yang ditampilkan, klik ‘Ajukan’

4. Cetak bukti tanda ajuan dan tunggu status ajuan.

Dirjen GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Zain menyampaikan bahwa nantinya pengajuan tunjangan insentif ini akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Menurut Zain, tunjangan insentif 2023 akan mulai cair pada bulan Mei dengan nominal Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: BARU! Kebijakan tentang Tunjangan Guru Tahun 2023 Ini Bikin Bahagia, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” kata Zain.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah