KABAR BAGUS, Mendikbudristek Sebut Upayakan Ribuan Tenaga Honorer Jadi PPPK Guru, Cek dulu Terobosannya

- 16 April 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi guru tenaga honorer
Ilustrasi guru tenaga honorer /Pexels.com/Thirdman/

 

BERITASOLORAYA.com — Ada berita bagus dari Kemdikbudristek, sebanyak 250.432 tenaga honorer telah lolos dalam masa pasca sanggah dan kemudian akan memasuki tahap pemberkasan serta usul penetapan NI PPPK.

Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pun mengungkapkan rasa bangganya pada guru-guru dari golongan tenaga honorer yang tak patah semangat dan berhasil diangkat menjadi PPPK Guru.

Terhitung sejak 2021 dan sampai penerimaan PPPK Guru yang tahap seleksinya baru berakhir hari ini, dikabarkan ada sebanyak 544.292 tenaga honorer yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK Guru.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis, Menarik, dan Mudah Dipake

Sejak 2019, Kemdikbudristek sendiri telah berupaya untuk segera menuntaskan tenaga honorer yang sudah mengabdi hingga bertahun-tahun.

Nadiem Makarim pun mengatakan bahwa penuntasan masalah tenaga honorer sudah mendapat respon dari Presiden Jokowi, oleh karena itu tenaga honorer juga menjadi salah satu prioritas pemerintah tak terkecuali bagi Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Penuntasan permasalahan guru honorer diamanahkan bapak Presiden Jokowi pada saya,” ucap Nadiem dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kemdikbud.

“Sejak awal telah menjadi prioritas saya dan tim Kemendikbudristek. Alhamdulillah masalah ini semakin terurai meski banyak tantangan,” lanjutnya.

Baca Juga: SELAMAT, 250.432 Peserta PPPK Guru sampai di Tahap Pemberkasan dan Penetapan NI PPPK, Tinggal Sebentar lagi...

Nadiem pun menjelaskan beberapa perubahan menuju ke arah positif yang ingin dicapai dalam rekrutmen PPPK Guru.

Pertama, adanya perubahan status guru dari tenaga honorer menjadi ASN PPPK Guru.

Perubahan status ini membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi para guru yang telah diangkat tersebut, termasuk penggajian yang mencakup gaji pokok dan tunjangan profesi, dan tunjangan lainnya.

Kedua, perubahan status ini juga membuat guru berpeluang mengikuti program-program terkait peningkatan kompetensi hingga sertifikasi pendidik bagi para PPPK Guru sebagai akses masuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: MANTAP, Guru Sertifikasi Wajib Bahagia. Jelang Idul Fitri, Kemdikbud dan Kemenkeu Beri 2 Kabar Baik Ini...

Pada tahun 2021 sendiri yang mana bertepatan dengan darurat pandemi, menjadi awal rekor perubahan signifikan bagi nasib para guru dalam sejarah.

Pemerintah daerah kabarnya berhasil meraup formasi PPPK Guru dengan jumlah yang lebih dari 513.000. Rekor ini pun membuktikan bahwa tenaga honorer punya kesempatan yang bagus dalam upaya memperjelas status kepegawaiannya.

Nadiem juga menjelaskan bahwa di masa pandemi yang begitu banyak hambatannya, akan ada sejumlah opsi yang dilancarkan dalam tenaga honorer ini.

“Begitu banyak terobosan yang kami lakukan bersama berbagai pihak untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer,” jelas Mendikbudristek.

Baca Juga: RESMI, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2022 Provinsi Banten, Cek Hasil Nilai Anda di Link Berikut!

Terobosan tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Menyediakan ratusan ribu formasi dalam PPPK Guru yang nanti pemberian gaji berasal dari pemerintah pusat supaya pemerintah daerah bisa terfokus pada dalam pemenuhan kebutuhan guru.

2. Kesempatan tiga kali seleksi yang tidak berbayar untuk para tenaga honorer.

3. Materi pembelajaran gratis bagi para guru dengan status tenaga honorer yang sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti tes.

4. Terakhir perumusan sejumlah kebijakan afirmatif demi mempermudah para tenaga honorer mendapat skor yang memuaskan hingga lolos dalam menjadi PPPK Guru.

Baca Juga: Kunjungi Rekomendasi 5 Tempat Wisata Kuliner di Kudus, Cocok untuk Buka Bersama di Akhir Ramadan 

Ini menjadi salah satu potret Mendikbudristek yang mengusahakan nasib guru yang statusnya sebagai tenaga honorer atau non-ASN.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah