Alex Denni pun menerangkan angka kredit dosen yang beberapa hari terakhir selalu menjadi bahan pertanyaan para pihak terkait.
“Angka kredit tidak bakal dihapuskan. Supaya tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan. Penilaian sampai batas 30 Juni 2023,” kata Alex.
Lebih lanjut, Prof. Nizam dari Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, bakal mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen, dari aplikasi kelolaan kementerian.
Baca Juga: TENAGA HONORER DIPASTIKAN AMAN, Menteri PANRB Ungkap Akan Hindari Opsi Ini, Alhamdulillah...
“Yang sudah mengumpulkan, tinggal menunggu hasil dari konversi angka kreditnya. Yang belum mengumpulkan sampai 31 Desember 2022 lalu, dipersilahkan untuk mengumpulkan melalui sistem yang ada,” ujar Nizam.***