Baca Juga: Cegah Maag Kambuh saat Lebaran? Ini Makanan yang Dapat Dihindari Menurut Dokter Spesialis!
Jabatan fungsional dosen sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka diatur tersendiri oleh Instansi Pembina, yaitu Kemendikbudristek. Dengan demikian, tata kelolanya tentu berbeda dari jabatan fungsional lainnya.
“Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit. Ada predikat kinerja, publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, dan sebagainya,” tutur Menpan RB, Anas.
Nasib Angka Kredit Dosen
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, mempertegas bahwa saat ini sangat fleksibel untuk mengatur tata kelola jabatan fungsional tidak hanya untuk dosen, melainkan semua PNS.
Denni memberi ilustrasi bahwasanya dosen dipersilahkan untuk ke instansi pembinanya, untuk membuat penilaian yang customized.
Baca Juga: Cegah Maag Kambuh saat Lebaran? Ini Makanan yang Dapat Dihindari Menurut Dokter Spesialis!
“Silahkan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau di standarisasi juga silahkan, asalkan tetap memudahkan penilaian,” kata Denni.