Dosen yang telah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember tahun 2022 di aplikasi SISTER atau sistem internal Perguruan Tinggi tapi, belum menggunakan aplikasi SISTER, maka dosen tersebut tidak perlu mengulangi untuk mengumpulkan data.
Bagi dosen yang sudah mengumpulkan data tersebut, maka tinggal menunggu hasil konversi angka kreditnya, lalu dosen yang belum mengumpulkan data hasil kerja, hingga 31 Desember 2022, diimbau mengumpulkan data melalui sistem yang ada.
Baca Juga: Dimulai dari Lamongan, BPH Migas Pantau Keamanan Gas Bumi di Jatim
Demikian informasi mengenai tata kelola karier dosen.***