REGULASI BARU tentang Tata Kelola Karier Dosen Tahun 2023, Ada Perubahan Aturan?

- 19 April 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi dosen
Ilustrasi dosen /standret/Freepik

- Penghargaan

- Menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya.

Baca Juga: Partisipasi dalam Kelancaran Mudik, Jaksa Agung Gelar Mudik Gratis Berangkatkan 726 Pemudik

Penilaian kinerja dimaksudkan supaya dapat memungkinkan sebagai langkah akselerasi pengembangan karier.

Dosen dipersilahkan ke Kemdikbud, dalam membuat penilaian customized yang memudahkan pihak dosen.

"Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Angka kredit yang sebelumnya didapatkan oleh dosen tidak akan hangus, sebab itulah tidak akan merugikan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2023, Obyek Wisata Puncak Fantasyland Diperbaiki, Siap Dikunjungi?

Penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional dosen, akan dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni pada tahun 2023.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbud, Prof. Nizam menyebut data hasil kerja dosen akan dioptimalkan dari aplikasi yang dikelola oleh sistem perguruan tinggi dan kementerian.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah