TINGGAL 3 Hari, Guru Segera Daftar PPG Dalam Jabatan 2023 Kategori Berikut, Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi

- 23 April 2023, 09:17 WIB
Guru kategori berikut diminta mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yang dimulai 3 hari lagi. Berikut surat edaran resminya.
Guru kategori berikut diminta mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yang dimulai 3 hari lagi. Berikut surat edaran resminya. /



BERITASOLORAYA.com – PPG Dalam Jabatan 2023 merupakan program yang harus diikuti guru, di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag, agar mendapatkan status sertifikasi.

Adapun status sertifikasi pada guru merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau yang juga disebut tunjangan profesi guru (TPG).

Tahun ini, Kemdikbud maupun Kemenag akan kembali mengadakan PPG Dalam Jabatan 2023 untuk guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: HABIS Lebaran 2023 Masih Ada Tunjangan Menanti PNS dan PPPK, Cair di Bulan Berikut…

Terbaru, guru madrasah mendapatkan arahan dari Kemenag melalui surat edaran dengan nomor B-16.1/DJ.I.II/04/2023 tentang pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2023.

Informasi ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat resmi yang ditandatangani DIrektur Jenderal GTK Madrasah Muhammad Zain tertanggal 14 April 2023.

Dalam surat tersebut, Ditjen GTK Madrasah Kemenag mengimbau guru madrasah yang telah memenuhi syarat tertentu untuk mendaftarkan diri mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah 2023.

Baca Juga: BERSIAP, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan 12 Dokumen Ini untuk Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi guru madrasah untuk mendaftar program sertifikasi antara lain:

1. Guru bertugas dengan satminkal madrasah dan terdaftar aktif di SIMPATIKA,

2. Guru memiliki ijazah S1 atau D4 yang linier dengan mapel PPG yang diajukan,

3. Guru memiliki NUPTK dan/atau NPK,

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1444 H, Ini Deretan 11 Ucapan Selamat dari Klub-Klub Sepakbola Top Eropa

4. Guru memiliki TMT mengajar atau SK Pengangkatan maksimal sampai 31 Desember 2015 untuk PPG Dalam Jabatan kategori 1

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x