3 KABAR KEMDIKBUD untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023

- 24 April 2023, 19:52 WIB
Kemdikbud
Kemdikbud /Antara
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud menyampaikan kabar penting untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi tahun 2023. Kabar penting Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, salah satunya berdasarkan Surat Edaran terbaru mengenai pemutakhiran data.

Kabar Kemdikbud tersebut penting untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, terutama perihal pencairan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Lantas, apa saja kabar dari Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi tersebut? Simak sebagai berikut.

Baca Juga: INFO LOKER di Bulan April-Mei, PT Java Mandiri Buka Rekrutmen di Jobdesk Ini. Simak Kualifikasinya

1. Hasil Konfirmasi Kesediaan untuk Guru Non Sertifikasi

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 perihal Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I merupakan pengumuman untuk guru non sertifikasi.

Sebelumnya Kemdikbud mengabarkan tentang konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Daljab tahun 2023 angkatan 1 melalui laman resmi yang disediakan yaitu https://ppg.kemdikbud.go.id/.

2. Pemutakhiran Data

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan meminta guru dan Kepsek yang sudah lulus seleksi administrasi 2022, tetapi belum lulus seleksi akademik dan belum punya Sertifikat Pendidik untuk melakukan pemutakhiran data.

Pemutakhiran data dilakukan guru non sertifikasi dengan status PNS/CPNS, PPPK, Honorer Daerah dan Guru Tetap Yayasan melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) dan berakhir tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
 
Baca Juga: KADO LEBARAN! 1,6 Juta Guru Non Serdik Dipermudah Dapat Tunjangan Sertifikasi? Jawaban DPR Buat Girang

3. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud

Kabar ketiga adalah adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di sejumlah daerah, dengan rincian daftar sebagai berikut:

1. Daerah Buntok Kalteng jenjang SMA tunjangan sudah cair

2. Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten jenjang SD, tunjangan sudah cair.

3. Daerah Serang, tunjangan sudah cair.

4. SMA Lampung dan Lampung Utara, tunjangan sudah cair.

5. Kabupaten Indramayu, tunjangan sudah cair.

6. Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri tunjangan sudah cair.

7. Kabupaten Garut, jenjang SMP tunjangan sudah cair.

8. Kabupaten Landak, Kalimantan Timur tunjangan sudah cair.

9. Daerah Banjarmasin tunjangan sudah cair.

10. Daerah Ketapang Kalbar tunjangan sudah cair.

11. Daerah Tangerang tunjangan sudah cair.

12. Daerah Palangkaraya tunjangan Jenjang SMA sudah cair.

13. Daerah Katingan Kalteng jenjang SMA tunjangan sudah cair.

14. Daerah Pulang Pisau tunjangan sudah cair.

15. Daerah Kabupaten Barut tunjangan sudah cair.
 
Baca Juga: ASYIK, Tenaga Honorer Harus Sudah Diangkat Sebelum November 2023, Pemda Dilarang Lakukan Ini tanpa Izin

Demikian informasi untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi dari Kemdikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x