TEBARU, Mekanisme Penerbitan NISN Tingkat Lanjut 2023, Begini Tahapan Lengkap dari Kemdikbud Ristek...

- 23 April 2023, 10:43 WIB
ilustrasi Mekanisme Penerbitan NISN Tingkat Lanjut 2023, Begini Tahapan Lengkap dari Kemdikbud Ristek
ilustrasi Mekanisme Penerbitan NISN Tingkat Lanjut 2023, Begini Tahapan Lengkap dari Kemdikbud Ristek /lukasbieri/pixabay

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud resmi merilis mekanisme penerbitan NISN tingkat lanjut tahun 2023.

Untuk mekanisme penerbitan NISN tingkat lanjut tahun 2023 ini terdapat langkah-langkah yang harus diikuti oleh Operator Sekolah.

Adanya mekanisme penerbitan NISN tingkat lanjut tahun 2023 ini disampaikan Kemdikbud melalui akun Instagram @pustekkom_kemdikbud, pada Senin, 17 April 2023.

Berikut merupakan mekanisme penerbitan NISN tingkat lanjut tahun 2023, diantaranya yakni:

Baca Juga: HORE, Bazar UMKM untuk Indonesia 2023, Resmi Dibuka BUMN, Cek Tahapan Mengikuti Program Pemerintah...

  1. Buka aplikasi vervalPD
  2. Klik menu PenerbitanNISN Tingkat Lanjut
  3. Pilih nama peserta didik (nama peserta didik muncul secara otomatis dari daftar residu NISN kosong
  4. Pastikan data identitas dan tingkat pendidikan peserta didik sudah benar
  5. Isikan NISN yang tertulis pada berkas ijazah yang dilampirkan (jika ada)
  6. Pilih kabupaten dan kecamatan sekolah jenjang sebelumnya
  7. Pilih sekolah jenjang sebelumnya
  8. Pilih tahun lulus sesuai penetapan ijazah
  9. Pilih tingkat pendidikan akhir sesuai dengan ijazah yang dilampirkan (Jika dilampirkan ijazah jenjang SD, berarti tingkat pendidikan terakhir, yaitu tingkat 6).
  10. Lampirkan (drag and drop) dokumen ijazah jenjang sebelumnya dengan format JPG/JPEG/PNG
  11. Klik tombol ‘Ajukan’ dan tunggu proses verifikasi dan validasi dari Pusdatin

Baca Juga: RESMI, Daftar OPSI Jenjang SMP Telah Dibuka, Ada Beberapa Cabang Lomba Lho. Cek Yuk!

Perlu diketahui bahwa pengajuan penerbitan NISN tingkat lanjut dilakukan oleh Operator Sekolah, melalui aplikasi vervalPD dan juga dapat dilakukan jika mengalami kondisi-kondisi yang telah dijelaskan.***

 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x