KADO LEBARAN! 1,6 Juta Guru Non Serdik Dipermudah Dapat Tunjangan Sertifikasi? Jawaban DPR Buat Girang

- 24 April 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi
Ilustrasi tunjangan sertifikasi /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi diperuntukkan para guru yang sudah teruji kompetensinya atau sudah dinyatakan sebagai guru yang profesional. Oleh karena itu, tunjangan sertifikasi atau TPG diberikan pada para guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidikan melalui program PPG, sebagai bentuk apresiasi pada para tenaga pendidik atas jasa dan pengabdiannya.

Hal ini disebutkan dalam Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, kalau tunjangan sertifikasi guru hanya diterima oleh guru yang telah diakui profesionalitasnya pasca mengikuti program PPG.

Namun, karena tunjangan sertifikasi ini hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, banyak ketidakseimbangan hak antara guru sertifikasi dengan guru non sertifikasi.

Baca Juga: ASYIK, Tenaga Honorer Harus Sudah Diangkat Sebelum November 2023, Pemda Dilarang Lakukan Ini tanpa Izin

Sertifikat pendidik umumnya diperoleh saat tenaga pendidik atau guru telah lulus dari program PPG atau pendidikan profesi guru.

Namun, beberapa guru yang mengikuti PPG pun juga memprotes bahwa program PPG berlangsung lama hingga tunjangan sertifikasi juga makin lama diperoleh.

Saat mengadukan keluhan pada Komisi X DPR RI, AGNSB alias asosiasi guru non serdik dan forum guru P1 Negeri dan swasta yaitu FGPPNS, ingin supaya guru lebih mudah mendapatkan tunjangan sertifikasi ini.

Akhirnya, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, terbitlah hasil agar para guru sebisa mungkin tidak terlalu lama menghabiskan waktu dalam program PPG.

Baca Juga: SAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat sesuai Regulasi Resmi

Andreas Parera, anggota Komisi X meminta Kemendikbud agar guru yang mengikuti program PPG tidak terlalu lama. Setidaknya 1-2 tahun sudah cukup sehingga guru tersebut tidak perlu menunggu hingga bertahun-tahun supaya bisa menerima tunjangan sertifikasi guru.

Ia berharap supaya sistem sertifikasi PPG dipermudah dan para guru bisa semakin dekat dengan pada tunjangan sertifikasi.

AGNSB sendiri mengklaim jika hak bagi guru sertifikasi dengan non-sertifikasi sangatlah berbeda, padahal beban kerja dan jam mengajar pun sama tapi penghasilannya berbeda.

Hal ini kemudian memicu anggota AGNSB dan FGPPNS untuk memperjuangkan hal ini dan menginginkan guru non serdik mempunyai hak yang sama dengan guru yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: WOW, Pensiunan PNS dan Pensiunan Janda atau Duda Bisa Dapat Kenaikan 5 Persen? Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x