Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Ini Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Anda Termasuk?

- 26 April 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting yang perlu diketahui oleh guru, terutama bagi yang non sertifikasi.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-16.1/DJ.I/Dt.I.II/04/2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 April 2023 lalu.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag tersebut berisi tentang pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2023 untuk guru madrasah.

Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut terdapat tujuh kategori yang harus dipenuhi guru untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023 ini.

Bagi guru non sertifikasi, berikut kriteria yang harus dipenuhi supaya bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemenag:

- Guru bertugas sebagai satminkal madrasah dan terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.

Baca Juga: 26 APRIL SUDAH BERLAKU, Jam Kerja dan Hari Kerja Baru Bagi ASN Lebih Fleksibel? Ternyata Begini…

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x