SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?

- 26 April 2023, 10:41 WIB
PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi, Sudah Diresmikan
PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi, Sudah Diresmikan /Instagram/@jokowi

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk PNS mengenai jam istirahat dan hari kerja PNS tahun 2023.

Aturan mengenai jam istirahat dan hari kerja PNS tahun 2023 ini telah diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2023.

Peraturan Pemerintah untuk PNS ini lebih khusus membahas mengenai hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan PNS.

Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa untuk hari kerja Instansi Pemerintah merupakan hari operasional bagi Instansi Pemerintah yang diperuntukan pada kepentingan pelayanan publik.

Baca Juga: RESMI, Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023...

Mengenai hari kerja PNS terdapat Pasal 3 di dalam isi PP tersebut yang menjelaskan bahwa hari kerja PNS telah diberlakukan sebanyak lima hari kerja dalam satu Minggu.

Aturan lima hari kerja PNS ini termasuk pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 3 ayat 2.

Kemudian pada Pasal 4 dijelaskan bahwa jam kerja Instansi Pemerintah dan jam kerja PNS adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x