- Guru dan kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022, tetapi belum mengikuti seleksi akademik.
- Guru dan kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan peserta lolos seleksi administrasi pada tahun 2022.
Lebih lanjut, data-data yang perlu dilengkapi melalui pemutakhiran diantaranya NIK, NUPTK, serta tanggal lahir yang harus dikumpulkan melalui laman resmi verval Kemdikbud.
Kemudian, riwayat pendidikan calon peserta PPG Dalam Jabatan mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir menggunakan dapodik sekolah.
Pemutakhiran riwayat karier calon peserta selama menjadi guru dan ketika sudah terdaftar sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023.
Selain itu, status kepegawaian calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dan juga jenis PTK melalui dapodik diknas.
Adapun mengenai status kepegawaian yang perlu dimutakhirkan antara lain PNS, CPNS, PPPK, guru honorer, serta guru swasta tetap.
Sementara itu, pemutakhiran data ini hanya dapat dilakukan sampai tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.