RESMI, Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023...

- 26 April 2023, 10:34 WIB
Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023…
Presiden Tetapkan PNS Bekerja di Hari Ini Saja, Ada Jadwal Kerja Baru. Berlaku 26 April 2023… /YouTube Sekretariatt Presiden

BERITASOLORAYA.com- PNS baru saja mendapatkan kabar baik soal jam kerja PNS atau jadwal kerja baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Penetapan jam kerja dan hari baru PNS bekerja telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2023.

PP tentang jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini harus diketahui oleh semua PNS agar tidak keliru pada ke depannya.

Peraturan tentang jam kerja dan hari kerja terbaru PNS tahun 2023 ini telah disahkan Presiden Jokowi pada tanggal 12 April 2023 lalu.

Di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut, disebutkan bahwa PNS hanya bekerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu Minggu.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 28 November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR

Perlu diketahui bahwa jam kerja tersebut tidak termasuk dengan jam istirahat PNS, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 4 PP tersebut.

Lebih lanjut jam kerja baru bagi PNS tahun 2023 ini mulai diberlakukan selama durasi satu Minggu kerja dan di luar jam istirahat PNS.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x